PT. PLN Cabang Bulukumba Tidak Konsisten

PT. PLN
Sudah beberapa hari ini saya merasa tidak nyaman dengan layanan PT. PLN Cabang Bulukumba, bagaimana tidak untuk malam ini saja, (29/10/2010) sudah terjadi pemadaman secara mendadak sebanyak 2 kali meskipun hanya sebentar, hal ini tentu merugikan Saya sebagai pengguna jasa PT. PLN Cabang Bulukumba, yang setiap hari menggunakan jasa layanan Listrik.

Saya, siang dan malam menggunakan jasa PT. PLN, jadi Saya tahu betul bagaimana kinerja PT. PLN Cabang Bulukumba untuk layanan listrik, tidak jarang antara pukul 01:00 dan 02:00 dini hari,  pihak PT. PLN Cabang Bulukumba melakukan pemadaman selama beberapa detik, entah apa yang terjadi dan membuat PT. PLN Cabang Bulukumba tidak konseisten dalam melayani Masyarakat, sebab tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnta, baik itu pengumuman  yang ada di Ranting atau di Sub Ranting  PT. PLN Cabang Bulukumba yang ada, khusunya di Kecamatan Bontobahari.

Dengan kejadian tersebut diatas, Saya merasa bahwa PT. PLN Cabang Bulukumba, telah melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen.

Jika kita sedikit cermat memahami isi dari Undang-undang tentang perlindungan Konsumen, tentang Hak-hak Konsumen, maka bisa di pastikan Bahwa PT. PLN Cabang Bulukumba, melanggar beberapa poin dari isi Undang-undang tentang perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Meskipun pemadamannya hanya beberapa detik, tetapi akan berdampak buruk terhadap peralatan elektronik, terutama Komputer yang tidak menggunakan UPS sebagai energi cadangan.

    ◄ Newer Post Older Post ►
     

    Copyright 2011 Tips Facebook | Tips Blog | Tips Komputer is proudly powered by blogger.com