Dengan adanya Otonomi Daerah, maka diharapkan
keutuhan NKRI tetap terjaga dengan memberikan Otonomi Khusus di beberapa Provinsi yang ada di Indonesia untuk mengatur daerahnya. Saat ini sudah cukup banyak provinsi yang berhasil di mekarkan dengan sukses, bahkan bukan hanya provinsi yang di mekarkan, tetapi mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten juga tidak luput dari pemekaran, meskipun tidak sedikit juga dari hasil pemekaran daerah tersebut yang belum berjalan sukses, sebab salah satu tujuan dari pemekaran tersebut adalah mempercepat pembangunan di daerah.
Dari sekian banyak Provinsi Di Indonesia yang beramai-ramai memekarkan daerahnya, Provinsi Sulawesi Selatan adalah salah satu Provinsi yang paling irit dari segi Pemekaran Wilayah, terutama pemekaran kabupaten. Saat ini, salah satu kabupaten yang sebenarnya sudah layak untuk dimekarkan di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Bulukumba yang terletak di ujung timur Sulawesi selatan.
Dari segi luas wilayah, KABUPATEN BULUKUMBA berjumlah 10 Kecamatan yang bisa di bagi menjadi dua kabupaten, salah satu syarat untuk bisa menjadi kabupaten adalah minimal ada lima kecamatan yang bergabung menjadi satu untuk dibentuk menjadi kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten Induk dan syarat itu sudah terpenuhi, persoalannya adalah bagaimana mengkomunikasikan wacana tersebut ke masyarakat kecamatan yang ingin bergabung menjadi kabupaten baru.
Jika kabupaten bulukumba tidak di mekarkan, maka apa yang terjadi di KABUPATEN BULUKUMBA saat ini tidak akan banyak berubah sampai 20 tahun kedepan, iliustrasi dari angka 20 tahun tersebut cukup lama untuk membuat bulukumba berubah secara komprehensif.
Ada kemungkinan jika KABUPATEN BULUKUMBA di mekarkan maka waktu yang 20 tahun tersebut bisa di pangkas menjadi 10 atau 5 tahun, sebab alokasi waktu untuk pembangunan menjadi singkat dan lapangan kerja baru bisa tercipta dengan sendirinya. Implikasi dari hasil pemekaran tersebut tentu sangat banyak, mulai dari pelayanan kesehatan yang akan semakin baik sampai pelayan publik lainya akan mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Hal ini tentu tidak akan pernah terealisasi jika anggota DPRD kabupaten Bulukumba dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR pusat, sebab kebijakan pemekaran tentu ada pada anggota DPR RI.
Secara kuantitatif KABUPATEN BULUKUMBA sudah siap untuk di mekarkan menjadi dua kabupaten, sebab syarat yang lain untuk membentuk kabupaten akan di tinjau langsung oleh anggota DPR RI.
Semoga saja hal ini bisa kita sadari bersama demi kemajuan daerah kita yang lebih cepat dan lebih berkualitas.