Sudah beberapa hari ini saya merasa tidak nyaman dengan layanan
PT. PLN Cabang Bulukumba, bagaimana tidak untuk malam ini saja, (29/10/2010) sudah terjadi
pemadaman secara mendadak sebanyak 2 kali meskipun hanya sebentar, hal ini tentu merugikan Saya sebagai pengguna jasa
PT. PLN Cabang Bulukumba, yang setiap hari menggunakan jasa layanan Listrik.
Saya, siang dan malam menggunakan jasa PT. PLN, jadi Saya tahu betul bagaimana kinerja PT. PLN Cabang Bulukumba untuk layanan listrik, tidak jarang antara pukul 01:00 dan 02:00 dini hari, pihak PT. PLN Cabang Bulukumba melakukan pemadaman selama beberapa detik, entah apa yang terjadi dan membuat PT. PLN Cabang Bulukumba tidak konseisten dalam melayani Masyarakat, sebab tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnta, baik itu pengumuman yang ada di Ranting atau di Sub Ranting PT. PLN Cabang Bulukumba yang ada, khusunya di
Kecamatan Bontobahari.
Dengan kejadian tersebut diatas, Saya merasa bahwa
PT. PLN Cabang Bulukumba, telah melanggar
Undang-undang tentang perlindungan Konsumen.
Jika kita sedikit cermat memahami isi dari
Undang-undang tentang perlindungan Konsumen, tentang
Hak-hak Konsumen, maka bisa di pastikan Bahwa
PT. PLN Cabang Bulukumba, melanggar beberapa poin dari isi
Undang-undang tentang perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Meskipun pemadamannya hanya beberapa detik, tetapi akan berdampak buruk terhadap peralatan elektronik, terutama
Komputer yang tidak menggunakan UPS sebagai energi cadangan.